Tiga Regsiter Sengketa Informasi Publik Mentok di Majelis Komisiner KI Sumbar

Suasana persidangan di KI Sumbar, Selasa (9/5/2023). (Foto: KI Sumbar/sumbarfokus.com)

“Prinsip penyelesaian sengketa infornasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua regsiter kita satukan pemeriksaan awalnya,” ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari.

Dalam proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan Putusan Sela terhadap register Pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

“Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertuulis kepada Pemohon informasi,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan satu regsiter lainnya, juga dengan pemohon Ryantoni, dengan Termohon Kemenag Kota Bukittinggi, dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleh Pemohon berdasarkan tebusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.

Sidang siang register antara Pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.

“Sidang cukup alot. Para pihak saling mempertahankan argumennya, tapi karena Majelis Komisioner terkenal piawai selama ini, akhirnya Pemohon menerima pemberian berita acara dari Termohon, terkait Anugerah 2022 kepada Wali Kota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan,” ujar Nofal Wiska. (000/ki)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait