Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni masing-masing berinisial AD (31), AR (22), dan ZH (45). Ketiga pelaku ini diketahui memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Pelaku berinisial AD dan AR berperan sebagai anak box, sedangkan ZH sebagai operator alat berat (excavator) merk Cartepillar 320 GX warna kuning,” jelasnya.
Lanjutnya, disaat petugas sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas telah menyebar di lokasi area pertambangan, sehingga ketiga ya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil introgasi awal, para pelaku mengakui bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah mereka jalankan selama lebih kurang dua bulan terakhir, dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Menurut keterangannya, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil emas yang diperoleh dengan sistem bagi hasil. Namun, kegiatan ini jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil merk Pajero warna hijau silver yang diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sembilan buah jerigen yang terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah,” terangnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





