Dia menyebut, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari kegiatan PETI, karena selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memiliki ancaman hukuman yang berat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tuturnya.
Ditambahkan, pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli dan operasi terpadu bersama instansi terkait sebagai upaya menekan praktik PETI di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





