“Di tempat tersebut, petugas melakukan pembakaran satu buah box penyaring emas yang terbuat dari kayu, bekas galian diduga kegiatan penambangan emas tanpa izin, sedangkan untuk para pelaku tidak ditemukan,” katanya.
Ditambahkan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman hukuman aktivitas Penambangan Emas Secara Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum bagi para pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada oknum-oknum pelaku penambang emas ilegal.
“Polres Pasaman Barat akan tetap melakukan kegiatan yang sama, untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI, agar aliran sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





