PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali membuahkan hasil. Tim opsnal gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua pria berinisial DR (41) dan IP (33).
Keduanya ditangkap di aliran Sungai Batang Pasaman, Muara Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku berhasil diringkus petugas gabungan ketika sedang istirahat di lokasi tempat mereka melakukan penambangan emas secara ilegal,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (31/10/2025).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim gabungan yang dipimpin Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi langsung menuju lokasi pada Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah menelusuri aliran sungai dengan berjalan kaki, petugas menemukan beberapa pondok yang terbuat dari terpal plastik. Di salah satu pondok, dua orang yang diduga sebagai pelaku ditemukan tengah beristirahat.
“Petugas mengamankan kedua pelaku saat sedang beristirahat di sebuah pondok dekat aliran sungai di lokasi penambangan,” terang Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan satu unit alat berat (ekskavator) merek Hitachi warna oranye yang terparkir di tepi sungai. Alat tersebut diduga digunakan kedua pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





