PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone. Pelaku diketahui masing-masing berinisial PS (24) dan SM (38).
Keduanya berhasil diringkus petugas di dua tempat berbeda, yakni di Jorong Sarik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Tampuniak Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu (18/6/2025).
“Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor berawal dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 16 Juni 2025, dan laporan resmi diterima tanggal 18 Juni 2025 dengan nomor : LP/B/112/VI/2025/SPKT RES PASBAR,” ujar Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kepada wartawan SumbarFokus.com, Kamis (19/6/2025).
Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik korban bernama Muji Slamet (pelapor), yang berada di Jorong Malasiro Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (16/6/2025), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kejadian berawal saat korban pulang mengantar orang tua dari rumah kerabatnya. Sekitar pukul 23.00 WIB korban langsung tidur, kemudian sekitar pukul 05.00 WIB dini hari sang istri membangunkan korban, lalu bertanya dua unit handphone yang sedang dicas sudah tidak berada di tempat semula.
“Mendengar penyampaian dari sang istri, korban langsung mengecek keberadaan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2664 SAA yang sebelumnya terparkir di ruang depan dalam rumah, juga sudah tidak berada di tempat semula,” ungkapnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.