“Materi yang disampaikan sangat aplikatif untuk pengembangan SOP internal, khususnya dalam identifikasi dan mitigasi kerentanan sistem,” ujarnya.
Diketahui, Tim MubaKab-CSIRT dibentuk melalui Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 107/KPTS-DINKOMINFO/2023, bertujuan menciptakan sistem keamanan siber yang terstruktur dan tanggap terhadap insiden di tingkat daerah.
Dengan kehadiran aktif dalam forum nasional seperti TTIS, MubaKab-CSIRT menegaskan komitmennya sebagai garda depan keamanan informasi lokal, serta bagian integral dari ekosistem pertahanan siber nasional yang kolaboratif dan berkelanjutan. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.