“Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kardus merk Indomie dan sejumlah uang hasil yang diduga hasil pungli sebesar Rp31 ribu,” jelasnya.
Terkait kejadian ini, para pengunjung objek wisata pantai Pohon Seribu dan Muaro Sasak diiimbau, jika ditemukan kegiatan premanisme maupun pungli, segera melapor kepada pihak Kepolisian Polsek Pasaman maupun Kapospol Sasak Ranah Pasisie dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Jangan pernah memberikan uang kepada oknum-oknum preman yang mengatasnamakan pemuda setempat, walaupun sifatnya sukarela, karena hal tersebut dianggap ilegal dan tidak resmi dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata Pasaman Barat,” tegas Kapolsek. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.