Kasubdit Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri,Ahli Muda Perundangan Yuniar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan setiap perubahan, pergantian dan revisi Tata tertib DPRD wajib difasilitasi kemendagri, sebelum ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna.
“Tatib DPRD merupakan aturan daerah yang mengacu pada aturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota”, kata Yuniar.
Yuniar juga tambahkan Peraturan Tatib DPRD ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1), Pasal 145, Pasal 186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apakah Tatib DPRD ini istilah diganti, direvisi tentu dilihat dari presentase penambahan, perubahan penyusunannya, jika hanya dibawah 50 persen cukup direvisi saja, namun jika melewati 50 persen barulah dicabut dan diganti,” ujarnya.
Yuniar juga menyampaikan, dalam penyusunan kegiatan jangan terlalu rinci pengaturannya, takutnya nanti akan mengikat sehingga keluwesan aktivitas kedewanan tidak berjalan sebagaimana baiknya.
“Kemendagri akan melakukan koreksi terhadap pengaturan tatib yang tidak sesuai dengan undang-undangan, terutama PP 12 tahun 2018, pada saat diajukan fasilitasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan fasilitasi keuangan DPRD, sebaiknya tim pansus berkonsultasi juga dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri karena ada hal prinsip dalam pengaturannya,” sarannya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





