SIJUNJUNG (SumbarFokus)
Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Negeri Padang (UNP) melaksanakan penelitian tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini diketuai Qoori Nadhilah dengan anggota Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani, dan Rahmi Atika Azwir, serta dibimbing Lailaturrahmi. Fokus riset diarahkan pada peran kearifan lokal dan pemanfaatan teknologi GIS dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan.
Rimbo Larangan yang memiliki luas sekitar 4.500 hektare terbagi dalam dua kawasan, Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah. Sejak awal 2000-an, masyarakat setempat memberlakukan larangan penebangan pohon, perburuan liar, dan ladang berpindah. Aturan adat ini diperkuat melalui Peraturan Nagari tahun 2001 dan pengakuan program Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan pada 2014.
Wali Nagari Paru Iskandar menjelaskan bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara kolaboratif oleh masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah. Pengawasan rutin setiap 15 hari melibatkan Tuo Rimbo, Polisi Kehutanan, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN).
Salah satu tokoh kunci adalah Sahirman Lelo yang sejak 1980-an berperan sebagai Tuo Rimbo atau juru kunci hutan. Ia menegaskan Rimbo Larangan adalah pusaka keluarga sekaligus sumber kehidupan sawah masyarakat. Ketegasannya menolak perusahaan yang hendak masuk pada 1982 membuatnya dihormati hingga kini.
Dalam adat, pelanggaran aturan dikenai sanksi berupa denda hingga seekor sapi. Namun, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti rotan, madu, nira, dan damar tetap diperbolehkan untuk menunjang ekonomi warga.
Dukungan dari NGO seperti WARSI dan WWF turut memperkuat upaya pelestarian melalui penyuluhan, penyediaan sarana, dan peningkatan kapasitas masyarakat. Atas konsistensinya menjaga hutan, Nagari Paru menerima penghargaan Kalpataru tahun 2017 dari Presiden Republik Indonesia.
Tim PKM-RSH UNP dalam penelitiannya tidak hanya mendokumentasikan nilai kearifan lokal, tetapi juga menggunakan GIS untuk memetakan kondisi Rimbo Larangan dan memprediksi potensi perubahan lahan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan tradisi dengan teknologi dalam menjaga keberlanjutan hutan.
“Bagi masyarakat, Rimbo Larangan bukan sekadar kawasan hutan, tetapi juga sumber air, sumber hidup, dan warisan penting bagi generasi mendatang,” sebut tim peneliti. (000/unp)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.