Orang nomor satu di perusahaan semen yang telah berusia satu abad lebih itu juga menyampaikan bahwa PT Semen Padang telah menerapkan SMP sejak tahun 2012, mengacu pada standar penilaian yang ditetapkan dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007. Seiring dengan implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2019, perusahaan juga telah memperbarui sertifikat SMP pada tahun 2022.
Menurutnya, penerapan SMP sangat penting bagi PT Semen Padang yang merupakan bagian dari SIG untuk menciptakan sistem pengamanan yang efektif, menjaga aset sebagai Obvitnas, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif, demi tercapainya target perusahaan. Dan, tentunya dengan melibatkan integrasi seluruh pihak.
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen. Pol. Suhendri, menyampaikan bahwa secara pribadi dirinya sudah tiga kali berkunjung ke PT Semen Padang, dan itu terkait implementasi SMP. Kunjungan pertama pada tahun 2021, diikuti dengan kunjungan kedua pada tahun 2022 untuk mengklarifikasi implementasi SMP.
“Kunjungan kali ini adalah untuk audit Waspadal SMP. Sebagai orang Minang, saya sangat tertantang untuk melihat sejauh mana implementasi SMP di PT Semen Padang ini,” kata Suhendri.
Lulusan Akpol 1993 itu menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan pengelola Obvitnas dalam menjaga keamanan dan pengamanan, mengingat bahwa tugas pengamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga pengelola Obvitnas. Dan, itu diatur dalam Kepres Nomor 63 Tahun 2004.
“Masih belum banyak yang mengimplementasikan SMP ini, bahkan tidak sampai 5 persen. Nah, untuk di group SIG, baru PT Semen Padang yang sudah mengimplementasikannya. Selaku orang minang, saya sangat bangga sekali dengan PT Semen Padang yang telah mengimplementasikan SMP berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2019,” bebernya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.