Sebagai catatan, rata-rata garam lokal hanya memiliki kadar NaCL sebesar 87-92 persen. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan NaCL di atas 97 persen.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta impor garam disetop pada 2024. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022, Jokowi menginginkan seluruh kebutuhan garam baik konsumsi maupun industri dipenuhi dari dalam negeri. (000/DPD)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.