Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Agam Minta ASN Pahami Fungsi Sebagai Abdi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam laksanakan pendampingan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (17/5/2023). (Foto: Ist.)

AGAM (SumbarFokus)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam laksanakan pendampingan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (17/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dibuka Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Edi Busti. Ia mengatakan, seluruh perangkat daerah adalah penyelenggara pelayanan publik.

Bahkan katanya, setiap penyelenggara pelayanan publik mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Ini untuk memastikan hak masyarakat terakomodir dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memperoleh masukan terkait kebijakan yang dilaksanakan,” ujarnya.

Dikatakannya, peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik difasilitasi melalui Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

“Kabupaten Agam telah melakukan SKM setiap tahun secara global, dengan output Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),” sebutnya.

Dijelaskan, pada 2022 IKM terhadap pelayanan publik adalah 83,95, dengan kategori baik.

Dengan begitu, perubahan lingkungan strategis dan paradigma, tuntutan masyarakat dan dunia usaha terhadap peningkatan kualitas pelayanan menjadi semakin penting.

“Maka ASN dituntut lebih menyadari dan menghayati fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (000/007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait