Di masa Pemilu 2024 kemarin, diungkapkan Khadafi, Bawaslu Sumbar berhasil melakukan pencegahan 1377 proses kampanye tanpa izin. Hal ini, diakui, juga berkat peran aktif masyarakat dalam menginformasikan. Terkait contoh ini, ditegaskan, seluruh peserta pilkada perlu memahami bahwa kampanye yang dilakukan tanpa izin, di luar jadwal, bisa terkena pidana.
“Di 2024, ada yang (kampanye tanpa izin) terbukti, sampai ke pengadilan. Walaupun dapat hukuman percobaan, tapi status pidana sudah ada. Kasihan juga. Sudah sediakan waktu, energi, dan tenaga, nanti malah terkena pidana,” Khadafi mencontohkan.
Bawaslu diberi amanah oleh Negara untuk memutuskan hal-hal terkait peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Khadafi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Bawaslu Sumbar, jika menjumpai hal-hal yang dinilai melanggar tahapan Pilkada 2024. Khadafi mencontohkan, adanya ASN melakukan melakukan proses pengajuan diri ke partai politik untuk jadi Bacalon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Informasi seperti ini kemudian akan ditelusuri dan diteruskan oleh Bawaslu ke Komisi ASN.
“Hari ini, yang sedang ditelusuri (oleh Bawaslu Sumbar) ada di Dharmasraya, Sawahlunto, Pesisir Selatan, dan Sumbar. Putusannya nanti ada di komisi ASN. Apakah ini kewenangan Bawaslu? Sebelum ditetapkan sebagai calon, bukan kewenangan Bawaslu. Bawaslu menerima info dari masyarakat, yang kemudian diteruskan kepada yang berwenang,” jelas Khadafi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia, Nurelida, yang juga Plt. Kepala Bagian Pengawasan Sekretariat Bawaslu Sumbar, mengakui bahwa Pemilu 2024 lalu (pemilihan legislatif dan pemilihan presiden) mengalami berbagai kendala, di antaranya adalah regulasi, dinilai peserta sesama pemilu, politik uang, dan netralitas ASN.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.