Tragis! Gadis Kecil Jadi Korban Pencabulan di Warung, Pelaku Sudah Ditangkap Tim Kalong Polres Pasbar

Tim Kalong Polres Pasaman Barat meringkus pelaku R, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/6/2025) malam. (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Kalong Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pria paruh baya berisinial R (50), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Petugas meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Benar, pelaku R diringkus petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi wartawan SumbarFokus.com pada Rabu (11/6/2025).

Dikatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa, dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran).

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban di warung miliknya sendiri yang berada di Bulu Laga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Senin (6/11/2023) yang lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dengan Nomor : LP/B/223/XI/2023/SPKT RES PASBAR tanggal 15 November 2023,” ungkapnya.

Diterangkan, berdasarkan proses tahapan penyelidikan hingga memperoleh keterangan korban dan para saksi, serta didukung oleh bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait