Transformasi Akreditasi Perguruan Tinggi, UNP Sosialisasikan Peraturan Baru

Badan Penjamin Mutu Internal (BPMI) Universitas Negeri Padang (UNP) adakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktur Dewan eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc. (Foto: UNP/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Badan Penjamin Mutu Internal (BPMI) Universitas Negeri Padang (UNP) adakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktur Dewan eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc. sebagai narasumber di Ruang Sidang Senat Lantai 4, Gedung Rektorat dan Research Center Universitas Negeri Padang, Kamis (14/3/2024).

Bacaan Lainnya

Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D dalam sambutannya mengatakan bahwa acara sosialisasi ini berfokus pada kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek perihal Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini merupakan bentuk persiapan implementasi kebijakan tersebut di lingkungan UNP.

β€œKita undang beliau agar mendapatkan informasi langsung dari pengambil kebijakan terkait akreditasi di BAN-PT, mudah-mudahan ini bisa terus meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan tinggi kita di Indonesia.” ujar Prof. Ganefri, Ph.D.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

β€œIni adalah tantangan mutu kita, Indonesia memiliki perguruan tinggi yang sangat banyak tetapi tetapi mutunya tidak baik.” Ujar Ari Purbayanto mengawali materi sosialisasi.

Dalam kerangka Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 ini, lanjutnya, sistem akreditasi pendidikan tinggi dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait