Ditambahkan, dibuka 17 formasi P3K untuk nakes, namun pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang Pariaman menyebutkan bahwa kekurangan dana menjadi alasan mereka semua digagalkan, sedangkan instansi lain di Kabupaten Padang Pariaman tetap melakukan pengangkatan pegawai P3K.
Sebanyak 365 orang nakes ini berharap agar pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat bersikap adil dan transparan dalam segala proses tes penerimaan P3K, terutama kejelasan proses penerimaan dari BKD Padang Pariaman. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.