Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II, DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Sidang Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II tahun 2023, bertempat di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (28/4/2023). (Foto: Ist.)

“Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya, telah dirangkum kegiatan pada Masa Sidang I Januari hingga April 2023,” ujarnya.

Diuraikan, di antaranya, uraian rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan hingga surat masuk.

Bacaan Lainnya

“Untuk rapat-rapat, Rapat Pimpinan 4 kali, Rapat Paripurna terdiri dari Rapat Paripurna Biasa 4 kali, Paripurna Internal Khusus 3 kali, Rapat Internal 1 kali, Rapat Panitia Khusus Internal 1 kali, dan sejumlah rapat lainnya,” tuturnya.

Kemudian, reses dari Januari sampai April 1 kali. Untuk Komisi I DPRD Kota Padang, Rapat Internal 1 kali, Rapat Kerja dengan Eksekutif 3 kali. Komisi II DPRD Kota Padang, Rapat Internal 4 kali, dengan eksekutif 1 kali, Hearing (dengar pendapat) 2 kali. Selanjutnya, untuk Komisi 3, Rapat Internal 1 kali, Hearing 1 kali. Kemudian, Komisi 4, Rapat Internal 3 kali.

Produk dewan di antaranya surat keputusan DPRD, tinjauan kerja 1 kali, musyawarah 1 kali, perjalanan komisi 1 kali, masing komisi 1 kali.

Kunjungan 1 sebanyak 380 kunjungan. Tamu masyarakat 102 kunjungan. Unjuk rasa atau penyampaian aspirasi 3 kali.

Surat masuk ke Ketua DPRD dari Gubernur atau Kemendagri, dilaporkan, ada 5 surat. Surat dari Wali Kota/Sekda 12 surat. Instansi atau swasta atau 55 surat, dari komisi 6 surat. Fraksi 11 surat. Gabungan komisi Pansus banggar 11 surat. 62 undangan. Ada 25 laporan pengaduan. Sosial budaya 4, bagian perdata 4 dan lingkungan hidup 13 surat.

Surat masuk ke Sekwan dari Gubernur atau Kemendagri 1 surat. Dari Wali Kota atau Sekda 82 surat. Dari instansi swasta 50 surat, dari Fraksi DPRD 4 surat. Gabungan komisi pansus bnggar 1 surat. Undangan 24 undangan. Surat keluar ke Gubernur 1 surat dan ke Wali Kota 24 surat.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait