Dari hasil penangkapan petugas menyita 1 paket sabu dengan berat 0,25 gram, 1 handphone, 1 helai celana jeans pendek warna biru, 1 plastik warna bening, uang hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu dan 1 dompet warna coklat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong petugas ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.