UHC Setop, Ratusan Masyarakat Datangi Kantor BPJS Pasbar

Petugas BPJS Kesehatan Pasaman Barat, saat memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca terhentinya program UHC, Rabu (8/1/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

Ia menyebut, sebagian besar masyarakat yang datang melakukan pengurusan BPJS sedang dalam perawatan di rumah sakit ataupun kontrol kesehatan berkelanjutan. Ia juga memahami kekhawatiran masyarakat atas perubahan ini.

Namun, pihaknya sampaikan kepada masyarakat bahwa BPJS Kesehatan Pasaman Barat tetap berkomitmen memberikan pelayanan jaminan kesehatan secara optimal yang ingin melakukan pengurusan BPJS secara mandiri.

Bacaan Lainnya

“Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN melalui handphone android, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” sebutnya.

Dijelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran BPJS secara mandiri, untuk iuran bagi Peserta JKN segmen mandiri (PBPU) ada beberapa kelas yakni mulai kelas I iuran sebesar Rp150.000 perjiwa setiap bulannya, kelas II iuran Rp100.000 dan kelas III iuran Rp42.000.

“Khusus untuk kelas III iuran sebesar Rp42.000 perjiwa setiap bulannya mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga masyarakat hanya membayar sebesar Rp35.000 perjiwa setiap bulannya,” jelasnya.

Di samping itu, dia juga menekankan langkah-langkah proaktif yang akan diambil untuk mendukung masyarakat dalam masa transisi ini.

“Kami akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, pelayanan tatap muka melalui Kantor BPJS setempat atau juga bisa melalui kanal-kanal digital secara resmi,” sebut dia. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait