Oleh MUSFI YENDRA
Uji konsekuensi merupakan mekanisme penting dalam sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia. Prosedur ini berfungsi untuk menilai potensi dampak negatif atas pembukaan suatu informasi yang dinilai layak untuk dikecualikan. Dalam konteks ini, uji konsekuensi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pengecualian terhadap informasi dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa pada dasarnya semua informasi yang dikuasai oleh badan publik adalah terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menjadi pedoman operasional bagi badan publik dalam mengelola permintaan informasi.
Secara konseptual, uji konsekuensi didefinisikan sebagai proses evaluatif untuk menilai apakah pembukaan suatu informasi akan menimbulkan risiko atau dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat keterbukaannya. Proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau atas dasar asumsi, melainkan harus melalui pertimbangan yang rasional, berbasis data, dan mengacu pada norma hukum.
Uji konsekuensi bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat atas informasi dan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan strategis negara, individu, dan entitas lain yang relevan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.