Dalam pelaksanaannya, badan publik harus dapat menunjukkan dasar alasan mengapa suatu informasi dikecualikan, dan keputusan tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan lembaga pengawas, termasuk Komisi Informasi.
UU KIP dalam Pasal 17 menyebutkan beberapa kategori informasi yang dapat dikecualikan. Kategori tersebut mencakup informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, mengganggu ketertiban umum, serta informasi yang mengandung rahasia jabatan atau menyangkut data pribadi seseorang. Informasi yang bersifat rahasia tersebut hanya dapat ditetapkan setelah dilakukan uji konsekuensi.
Oleh karena itu, badan publik wajib menyusun dokumen hasil uji konsekuensi sebagai bentuk akuntabilitas, yang harus disimpan dan dapat ditinjau kembali jika terjadi sengketa informasi. Dengan demikian, proses uji konsekuensi tidak hanya penting dalam pengambilan keputusan saat itu, tetapi juga berperan sebagai dokumentasi yang sah dalam penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
Adapun tahapan uji konsekuensi berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 terdiri dari beberapa langkah penting. Pertama, badan publik melakukan identifikasi terhadap informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, dilakukan analisis risiko yang mencakup kemungkinan dampak negatif dari pembukaan informasi terhadap keamanan, kerahasiaan, maupun kepentingan strategis lainnya. Ketiga, badan publik harus mempertimbangkan secara seimbang antara manfaat keterbukaan informasi dan potensi kerugian atau ancaman yang mungkin timbul.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.