Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

MUSFI YENDRA. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Keempat, PPID sebagai pihak yang berwenang menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisis. Kelima, pimpinan badan publik menetapkan keputusan akhir dan mendokumentasikan seluruh proses sebagai bukti akuntabilitas kelembagaan. Keseluruhan proses ini tidak boleh bersifat subjektif dan wajib dilakukan secara transparan agar tidak melanggar hak publik untuk tahu.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penerapan uji konsekuensi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan keadilan. Transparansi mengharuskan bahwa proses dan hasil uji konsekuensi dapat diketahui publik, setidaknya dalam bentuk ringkasan atau justifikasi umum. Akuntabilitas menuntut badan publik untuk memberikan alasan yang jelas, logis, dan terdokumentasi atas keputusan untuk menolak permintaan informasi.

Bacaan Lainnya

Partisipasi publik juga penting, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti proyek infrastruktur berskala besar, penggunaan dana publik, atau pengambilan keputusan strategis yang berdampak luas. Dalam beberapa kasus, Komisi Informasi maupun lembaga pengadilan telah menegaskan bahwa alasan pengecualian tidak boleh digunakan sebagai kedok untuk menutupi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau informasi yang semestinya menjadi pengetahuan publik.

Secara global, konsep uji konsekuensi bukanlah hal baru. Di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan India, mekanisme serupa juga diterapkan melalui undang-undang kebebasan informasi. Di Inggris, misalnya, Freedom of Information Act 2000 mengatur bahwa informasi tertentu dapat dikecualikan hanya jika ada alasan kuat bahwa pengungkapannya akan menimbulkan kerugian serius.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait