PADANG (SumbarFokus)
Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Bedah Kasus Permasalahan Disiplin pada Jumat (12/9/2025) di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNP. Kegiatan dibuka langsung oleh Rektor UNP Krismadinata, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam sambutannya, Rektor menekankan pentingnya penegakan aturan disiplin di lingkungan kampus. Ia menyebut universitas tidak boleh membiarkan pelanggaran kedisiplinan tanpa tindakan.
“Satu dosen yang tidak masuk mengajar tanpa sanksi akan menjadi contoh buruk bagi yang lain. Penyakit ketidakdisiplinan itu mudah menular. Karena itu, kita harus tegas agar tata kelola perguruan tinggi berjalan baik,” ujar Krismadinata.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang kerap muncul, mulai dari dosen yang tidak kembali setelah menyelesaikan studi lanjut hingga pegawai yang mengabaikan kewajiban mengajar namun tetap menuntut kemudahan administrasi. Menurutnya, masalah kedisiplinan harus diselesaikan agar tidak menjadi “kanker” yang melemahkan institusi.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan pengembangan sumber daya manusia (SDM) tetap menjadi fokus utama UNP. “Apapun program universitas, ujungnya tetap pada kualitas SDM. Karena itu, disiplin adalah kunci untuk menjaga integritas dan kemajuan institusi,” tegasnya.
Materi utama dibawakan oleh Ketua Tim Disiplin, Pemberhentian, dan Penghargaan Biro Organisasi dan SDM Kemendiktisantek, Adi Sulistio. Ia menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Disiplin, Pemberhentian, dan Penghargaan bagi PNS dengan penekanan pada prosedur penegakan disiplin yang harus memenuhi syarat formal dan material.
Selain itu, kegiatan diisi dengan sesi bedah kasus permasalahan disiplin di lingkungan UNP yang dipandu langsung oleh Tim Biro Organisasi SDM Kemendiktisantek. Dalam sesi ini, sejumlah contoh kasus nyata di UNP dibahas untuk memberikan pemahaman teknis dan solusi praktis dalam penanganannya.
Adi Sulistio menegaskan disiplin pegawai erat kaitannya dengan program Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Percuma kita punya kasus pelanggaran disiplin jika dokumen pemeriksaan tidak memenuhi syarat formal dan material. Semua tahapan, dari pemanggilan hingga penjatuhan sanksi, harus sesuai aturan. Kalau tidak, hasilnya bisa dibatalkan,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti pimpinan universitas, para dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan pejabat struktural di lingkungan UNP. Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, UNP berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama tentang aturan disiplin serta mekanisme penanganan pelanggaran di kampus. (000/unp)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.