PADANG (SumbarFokus)
Unsur-Unsur Perpajakan
Pada umumnya, unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Di antaranya adalah subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan terakhir tarif pajak. Berikut penjelasan terkait unsur-unsur perpajakan yang berlaku di Indonesia tersebut.
- Subjek Pajak
Unsur pertama dalam perpajakan adalah subjek pajak. Di dalam subjek pajak, ada orang-orang serta lembaga yang tinggal dalam satu negara yang membuat pajak sebagai suatu kewajiban untuk warga negaranya.
Disebut sebagai unsur pertama, dikarenakan tanpa adanya subjek pajak, maka tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan oleh warga. Dikarenakan yang akan membayar saja tidak ada.
Kelazimannya memang demikian. Bahkan, yang dikenakan beban oleh pajak merupakan orang maupun lembaga dan bukannya benda atau jasa. Karena alasan inilah, subjek pajak harus ada pada sistem perpajakan suatu negara.
Barulah setelah itu, kebijakan dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya subjek pajak, maka jangan berharap pemungutan pajak dapat dilaksanakan. Oleh sebab itu, wajar apabila setiap regulasi tentang perpajakan pasti ada subjek pajak di dalamnya.
- Wajib Pajak
Unsur perpajakan kedua adalah wajib pajak. Wajib pajak ini juga termasuk orang maupun lembaga yang telah dinyatakan layak untuk membayar pajak. Maka artinya, pajak menjadi beban bagi dirinya dan harus dibayarkan. Apabila pajak tersebut tidak dibayarkan, maka mereka akan mendapatkan denda serta sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.