PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melalui Polsek Talamau melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Sosialisasi sebagai upaya pencegahan segala bentuk aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah hukum Polsek Talamau,” ujar Kapolsek Talamau Iptu Donal, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, kepada wartawan SumbarFokus.com, Sabtu (19/4/2025).
Dikatakan, sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan di Jorong Tombang melibatkan tokoh dan perwakilan masyarakat serta unsur Pemerintahan Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan segala bentuk aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.
“Larangan aktivitas penambangan emas secara ilegal berlaku untuk pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Talamau,” ujarnya.
Sosialisi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di daerah setempat, terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas secara ilegal.
“Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, dalam kegiatan sosialisasi ini pihak Polsek Talamau juga menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal,” tuturnya.
Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan sesuai Undang-Undang tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.