“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat serta tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” ucapnya.
Ditegaskan, jika nantinya masih ditemukan adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan menggunakan alat berat (excavator) di daerah Tombang maupun Tombang Mudiak dan Tombang Hilia, Polsek Talamau akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di daerah Jorong Tombang,” tukasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.