Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Caleg Aceh Timur Dibebaskan

Tampak kuasa hukum Fuadi (kiri), Abass S Rachman (kanan), dan Zulmi (tengah), caleg yang tadinya diduga DPO sabu 20 kg. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

BANDA ACEH (SumbarFokus)

Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, calon legislatif dari Aceh Timur, Zulmi, dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus narkoba, Sabtu (25/11/2023).

Bacaan Lainnya

Zulmi diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu. Dia didampingi kuasa hukum diperiksa Polda Aceh selama 6 hari, terhitung sejak 17-23 November 2023.

Irvan, Fuadi, dan Abass S Rachman, selaku tim kuasa hukum, mengatakan bahwa kliennya terbukti secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika, dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama enam hari, dugaan keterlibatan klien kami Zulmi tidak terbukti,” ungkap Abass.

Abbas juga mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), telah dicabut, dan dikeluarkan berita acara serah-terima pada Kamis, 23 November 2023.

“Terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja ekstra selama enam hari ini. Kami beserta keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut,” terang Abbas.

Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media massa yang telah meresahkan masyarakat.

Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh, statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait