Plt Kepala Dinas Sosial Muba Deni mengatakan, pembaruan DTSEN mencakup desil 1 hingga desil 10 dengan fokus utama pada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin.
“Ground check PBI-JK sebanyak 33.280 KPM bertujuan memastikan bahwa masyarakat miskin benar-benar terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Deni.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah, BPJS Kesehatan, serta camat se-Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara kepala desa dan lurah mengikuti kegiatan secara daring. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






