DHARMASRAYA (( Sumbar Fokus )
Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat Paripurna DPRD, Sabtu (19/4/2025).
Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan tujuh fraksi atas nota penjelasan Bupati, yang dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.
Ditegaskan, tanpa dukungan DPRD, daerah berisiko dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ranperda ini telah dievaluasi agar selaras dengan aturan tertulis maupun tidak tertulis dan tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya juga mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.
“Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu,” jelas Wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan bahwa wajib pajak yang melanggar akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun, sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.
DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah yang terus dilakukan. Aset tersebut akan dijadikan sumber pendapatan baru baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.