Dia menyebut, secara nasional luas permohonan pilot project mencapai 53.791,46 hektare dengan luas yang disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk wilayah di Sumatera Selatan yang mencakup Kabupaten Musi Banyuasin.
Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum surat keputusan disebutkan dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun pihak pemohon.
Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut di lapangan.
Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas dapat segera berjalan sehingga redistribusi tanah objek reforma agraria dapat direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Firdaus Pakualam, serta Kasubdit P4T Kementerian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung. (015)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






