UKK juga akan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih rutin. Selain itu, ini juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari sektor layanan paspor dan izin tinggal.
Pembentukan UKK ini mengacu pada Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI–0746.01.01 Tahun 2017 tentang Prosedur Teknis Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi. Jika terealisasi, Dharmasraya akan menjadi salah satu contoh kabupaten perbatasan provinsi yang berhasil menghadirkan layanan imigrasi secara mandiri.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, sekaligus membuka akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





