PADANG (SumbarFokus)
Kebiadaban ayah kandung memperkosa anak kandungnya berulang kali, sehingga menyebabkan sang anak hamil, juga menjadi perhatian penting bagi Forum Komunikasi Jurnalis Piaman. Komunitas wartawan asal Piaman tersebut mendesak penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan untuk menjerat hukuman maksimal, yaitu potong alat vital atau dengan cara lain, kepada tersangka kekerasan seksual terhadap anak.
“Perbuatan apak rutiang itu (red-tersangka) sangat mencoreng keharuman nama Piaman di dunia. Untuk itu, kami mendukung kepolisian dan kejaksaan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada apak rutiang itu,” ujar dedengkot Forum Komunikasi Jurnalis Piaman, yang dikenal sebagai wartawan aliran keras Sumbar, Novrianto “Ucok”, Jumat (19/7/2024), di Padang.
Dari literasi hukum, kata Ucok, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang, sesuai bunyi Pasal 7 ayat.
“Tapi baiknya kalau bisa potong saja alat kelamin tersangka itu,” sebut Ucok geram.
Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja, setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





