Wakajati Sumbar Supervisi Kejari Pasaman, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Wakajati Sumbar Muchlis (tengah) bersama Aspidum Burhan dan Kajari Pasaman Hendi Arifin saat supervisi penanganan perkara pidana umum di Kejari Pasaman, Kamis (22/1/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muchlis melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (22/1/2026).

Bacaan Lainnya

Supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sumbar memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejari Pasaman.

Dalam kegiatan itu, Muchlis didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar Burhan beserta jajaran. Tim melakukan evaluasi kinerja, pendalaman penanganan perkara, serta penguatan sistem kerja agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muchlis menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

“Kegiatan supervisi ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga pembinaan. Tujuannya untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Supervisi dipimpin Burhan selaku ketua tim, dengan Okta Zulfitri sebagai wakil ketua. Tim juga beranggotakan Khaerul Hisam, Rieski Fernanda, Syafri Hadi, serta didukung staf lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Hendi Arifin menyambut baik pelaksanaan supervisi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan internal.

“Supervisi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan perbaikan dan penguatan sistem kerja, sehingga penanganan perkara pidana umum dapat berjalan lebih profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hendi Arifin.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait