“Tentunya, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal. Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2024/1445 H,” sambung Wakapolda membacakan amanat Kapolri.
Lanjutnya, apabila masyarakat merasa khawatir terdapat gangguan kejahatan dalam perjalanannya, siapkan pengawalan kepolisian untuk memberikan rasa aman.
“Sinergi dan koordinasi antara satgas pusat, satgas daerah, dan stakeholder terkait harus berjalan optimal, sehingga pengguna jalan benar-benar merasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Kemudian, pada aspek keamanan dari gangguan kamtibmas juga harus menjadi perhatian penting, baik pada rumah yang ditinggalkan, jalur mudik, maupun lokasi wisata dan pusat keramaian lainnya.
“Lakukan patroli bersama pada jam-jam rawan, siapkan layanan pelaporan rumah yang ditinggalkan dan penitipan kendaraan sehingga masyarakat dapat mudik dengan tenang,” katanya.
Selain itu, ditambahkan, diimbau juga untuk melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan keagamaan dalam pengamanan Salat Id, sebagai wujud toleransi dan keberagaman Indonesia.
Di samping kamseltibcar lantas dan gangguan kamtibmas, stabilitas harga dan ketersediaan bapokting serta BBM harus tetap terjaga.
“Tingkatkan koordinasi dan lakukan langkah-langkah bersama dengan stakeholder terkait, sehingga stok dan harga dapat tetap terjaga,” ujar Wakapolda.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.