PADANG (SumbarFokus)
Para penyintas narkoba adalah bukti bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba bisa lepas dari ketergantungan. Mereka perlu direhabilitasi agar tidak lagi mengonsumsi narkoba.
“Mereka bisa dilepaskan dari narkoba. Itulah mengapa saya dan para aktivis anti narkoba menyebut mereka pasien. Kecuali untuk pengedar, itu beda cerita,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, di depan puluhan guru dan pegawai SMAN 5 dan SMAN 16 Padang, Senin (25/8/2025).
Saat itu, di halaman SMAN 5 Padang tersebut berlangsung kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sosialisasi perda merupakan kegiatan rutin anggota DPRD Sumbar, termasuk Evi Yandri. Tujuannya agar regulasi tersebut dilaksanakan secara luas di tengah masyarakat.
Ingin kegiatan sosialisasi tersebut lebih bermanfaat secara signifikan, Evi Yandri mengajak sejumlah penyintas narkoba ikut serta. Salah satunya Vero, perempuan berusia 21 tahun yang saat ini sedang direhabilitasi Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Yayasan tersebut ditopang salah satunya oleh Evi Yandri.
YPJI telah banyak membantu para penyintas narkoba untuk rehabilitasi. Termasuk Vero yang saat ini telah menunjukkan kemajuan signifikan setalah hampir tiga bulan jalani rehabilitasi itu.
“Saya hadirkan penyintas langsung ke sini untuk membuktikan bahwa pasien penyalahgunaan narkoba bisa berhenti konsumsi narkoba. Mereka perlu didukung untuk rehabilitasi, jangan disembunyikan atau ditutupi karena malu atau takut,” tegas Evi Yandri lagi.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.