PADANG (SumbarFokus)
Evi Yandri Rajo Budiman selaku Wakil Ketua DPRD Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di halaman SMA Negeri 13 Padang di Kawasan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sabtu (25/10/2025).
Evi Yandri menguraikan Sosper No. 9 Tahun 2018 tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba).
Dalam Sosper ini, hadir sekitar seratusan peserta yang sebagian besar merupakan guru di sekolah SMA N 13 dan SMA N 17 Padan.
Dalam penyampaian Sosper tersebut, Evi Yandri mengingatkan para hadirin yang hadir untuk lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba. Evi Yandri mengaku sengaja melaksanakan Sosper pada kesempatan ini di lingkungan sekolah.
“Saya sengaja melakukan Sosper no.9 tahun 2018 tentang Narkoba ini di lingkungan sekolah dengan peserta sebagian besar guru, agar bisa memberitahukan kepada siswanya akan bahaya narkoba,” ungkap Evi Yandri.
Dalam pemaparannya Evi Yandri selalu menghadirkan para korban keganasan penyalahgunaan narkoba. Tiga orang yang sudah sembuh dari narkoba dihadirkan dan dimintai keterangannya.
“Saya sengaja menghadirkan para mantan pecandu narkoba, agar kita tahu bahwa penyalahgunaan narkoba itu sangat berbahaya bisa menghancurkan hidup,” lanjut Evi Yandri.
Sementara, Kepala Sekolah SMA N 13 Padang Seprah Madeni mengaku merasa terhormat karena sekolahnya yang jauh dari pusat kota menjadi lokasi Sosper Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri.
Seprah Madeni juga bersyukur mendapatkan ilmu yang langsung dari para mantan pecandu narkoba.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





