Wakili Bupati Solok, Sekda Medison Serahkan 2 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD

Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Medison sampaikan Nota Pengantar Bupati Terhadap 2 Ranperda  dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/9/2023) di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok. (Foto: Pemkab Solok/sumbarfokus.com)

SOLOK (SumbarFokus)

Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Medison sampaikan Nota Pengantar Bupati Terhadap 2 Ranperda  dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/9/2023) di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Penyampaian Nota Pengantar, Medison mengatakan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Maka Undang-undang Nomor Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berlaku lagi.

“Adapun beberapa perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah pada Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Restoran atau Makanan/Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Parkir dan Pajak Kesenian/Hiburan diberi nomenklatur baru yaitu Pajak Barang dan Jasa tertentu, sedangkan untuk Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi menerima, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima dalam bentuk opsen pajak dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi menerima Opsen MBLB,” ujar Sekda. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait