PADANG (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Wali Kota Padang kepada DPRD Kota Padang, Jumat (7/7/2023) malam.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi para Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar. Kehadiran Wali kota Padang malam itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Ekos Albar.
Rapat paripurna diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, paripurna juga diikuti Plh Sekdako Arfian dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Wawako Ekos menyebutkan bahwa penyusunan KUA tahun 2024 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Selain itu, juga merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2024, di mana nantinya akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2024.
“KUA dan PPAS yang saya sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya ke depan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya juga mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutur Ekos Albar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.