PADANG (SumbarFokus)
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Rabu (12/11/2026), di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub, Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar. Turut hadir kepala OPD, camat, pimpinan perusahaan daerah, RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Pendapatan Daerah
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menegaskan bahwa kebijakan pendapatan daerah disusun dengan memperhatikan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, proyeksi provinsi, realisasi pendapatan tahun 2025, serta asumsi pertumbuhan ekonomi.
Penurunan pendapatan sebesar Rp345,8 miliar, katanya, telah direspons melalui penguatan pengawasan pendapatan dan digitalisasi layanan pajak serta retribusi.
Ia juga memberikan penjelasan atas sejumlah catatan fraksi mengenai retribusi. Salah satunya terkait Pasar Raya Fase VII yang belum dipungut retribusinya karena belum dilakukan serah terima aset dari Kementerian PUPR. Untuk itu, pemerintah daerah segera mendorong proses percepatannya.
Fadly juga menyampaikan langkah optimalisasi retribusi rumah potong hewan dan retribusi sampah, serta peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan PBG dan perbaikan sistem perparkiran melalui evaluasi kontrak dan penambahan titik parkir.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





