Wako Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda ke DPRD

Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025). (Foto: Pemko Padang/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wali Kota Padang Fadly Amran secara resmi menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menyebut bahwa ketiga Ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, lingkungan yang sehat, serta penguatan nilai-nilai adat dan budaya di Kota Padang.

“Ranperda pertama yang kami ajukan adalah perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Regulasi ini disesuaikan dengan peraturan terbaru agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus terjaga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” jelas Fadly.

Selanjutnya, Fadly memaparkan bahwa Ranperda kedua berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kota Padang. Pembaruan regulasi ini, katanya, penting untuk mendukung visi Kota Sehat serta menjawab tantangan kebersihan yang semakin kompleks.

“Beberapa bulan terakhir kita sudah melihat kondisi LPS dan sistem pengelolaan yang ada. Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun Ranperda ketiga difokuskan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly menegaskan bahwa pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga harus berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.

“Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Walaupun kita berbentuk pemerintahan kota, semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan. Ini juga sejalan dengan visi provinsi untuk memperkuat kehidupan berbudaya di setiap daerah,” tuturnya.

Menutup penyampaiannya, Fadly menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus respons atas kebutuhan nyata di masyarakat.

“Fenomena yang terjadi di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pemerintah dapat bekerja lebih terarah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan,” pungkasnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait