Wako Pariaman Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Penyerahan dokumen perubahan KUA dan PPAS dari Wako Yota Balad kepada Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Senin (30/6/2025). (Foto: Diskominfo Pariaman/SumbarFokus.com)

PARIAMAN (SumbarFokus)

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (30/6/2025).

Dalam penjelasannya, Yota menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

“Dengan Nota Penjelasan ini, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2025 kami sampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama,” ujarnya.

Yota menjelaskan, rancangan perubahan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Kota Pariaman Tahun 2025, sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.

Yota juga menyampaikan harapan, agar pembahasan dokumen perubahan KUA dan PPAS ini dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Dengan begitu, dokumen ini dapat segera disepakati menjadi nota kesepakatan bersama dan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025,” tutupnya. (028)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait