PADANG (SumbarFokus)
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Padang, Selasa (25/3/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumbar Mahyeldi serta kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat, termasuk dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Solok.
Usai penyerahan LKPD, Yota Balad mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumbar atas bimbingan dan pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.
“Dengan pendampingan BPK, diharapkan Pemko Pariaman dapat memberikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat azas,” ujar Yota.
Dia berharap, dengan laporan keuangan yang baik, BPK akan memberikan penilaian yang positif, dan Kota Pariaman dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2024.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra menjelaskan, keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.