Warga Kuranji Antusias Ikuti Sosper No 9 Tahun 2018 bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman. (Foto: DPRD Sumbar/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 kepada masyarakat Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang digelar pada, Sabtu (30/11/2024), di Padang.

Evi Yandri memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Evi Yandri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Ia menyampaikan bahwa Perda No. 9 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang kian memprihatinkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,”ย ujar Evi Yandri.

Evi Yandri juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua elemen, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, hingga organisasi masyarakat, dalam melaksanakan langkah-langkah preventif.

Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkoba.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait