Pihaknya berharap dengan hadirnya rumah ini, dapat berkontribusi dan dirasakan manfaatnya untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
“Semoga melalui program ini dapat membantu dan menambah pengetahuan secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, salah satu keluarga yang berasal dari Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar langsung memanfaatkan layanan ini dalam penyelesaian perkara yang sedang dihadapi.
(000/ril)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.