PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menjadi pelopor keselamatan selama berkendara di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP M. Irsyad Fathur Rachman kepada wartawan SumbarFokus.com di Simpang Empat, Selasa (3/9/2024).
Dikatakan, sebagai langkah mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Satlantas Polres Pasaman Barat terus memberikan himbauan dan edukasi kepada seluruh masyarakat secara langsung dan media massa. Selain itu, juga kepada para pelajar melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran dan resiko fatalitas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Ditambahkan, seiring keresahan dan laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot racing dan aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja disepanjang jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman. Penindakan tegas juga diberikan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing, dengan cara memberikan sanksi tegas yakni, pelanggar wajib mencopot knalpot racing dan dilakukan penyitaan.
Kemudian untuk kendaraan bermotor juga disita selama-lamanya tiga bulan, serta barang bukti knalpot racing yang disita akan dipajang di monumen knalpot racing di depan Mako Satlantas Polres Pasaman Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.