“Pengendara yang terlibat dalam aksi balapan liar, petugas akan memanggil orang tua pelanggar, membuat pernyataan bahwa orang tua menjamin anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar, dan tentunya kendaraan juga disita selama tiga bulan,” tegasnya.
Ia menyebut, pihaknya juga menggelar razia secara stationer dan hunting sistem di depan Mako Satlantas setempat pada Sabtu (1/9/2024) kemarin, dan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 140 berkas dengan rincian barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua 105 unit dan roda empat tiga unit.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga melakukan tilang surat-surat kendaraan bermotor berupa SIM A dua berkas, SIM C enam berkas dan STNK 24 berkas.
“Kegiatan razia akan terus dilaksanakan setiap Sabtu malam, dengan sasaran pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm, tidak memiliki atau menunjukkan SIM dan STNK, serta pengendara yang menggunakan knalpot racing dan aksi balapan liar,” jelasnya.
Disamping itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat selama proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, untuk dapat tertib dalam berlalulintas dan tetap mengutamakan keselamatan, khususnya pada saat iring-iringan rombongan kampanye pasangan calon (paslon).
“Dalam iring-iringan rombongan, sering terjadi kecelakaan beruntun saat melaksanakan kampanye, untuk mari kita cegah resiko kecelakaan dari kita sendiri, dengan cara tertib dan memaguhu peraturan lalu lintas di jalan raya,” imbaunya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.