11 Kali Berturut-turut, Bupati Pasaman Kembali Terima Penghargaan Opini WTP

Bupati Pasaman menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Foto: Pemkab Pasaman/SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Kabupaten Pasaman kembali menerima penghargaan predikat opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Kepala BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus, yang diterima langsung oleh Bupati Pasaman Sabar AS di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Jumat (17/5/2024).

Bacaan Lainnya

Prestasi pengelolaan keuangan yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasaman tersebut merupakan yang ke 11 kalinya dari BPK RI.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, pola pemeriksaan mengacu pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada hari ini kami sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kepada DPRD dan Bupati, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Pasaman.

Sementara, Bupati Pasaman Sabar AS menjelaskan bahwa predikat opini WTP yang diraih pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan negara. Atas capaian ini, ia mengapresiasi seluruh kepala OPD beserta jajarannya. Karena berkat kerja keras semua pihak, Pemkab Pasaman berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2013 lalu hingga 2024.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait