Ia menyebut, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap para pelaku, diketahui bahwa asal usul narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Pihaknya akan terus melakukan patroli wilayah dan berkoordinasi dengan Polres dan Polsek baik di wilayah hukum Polda Sumatera Barat hingga perbatasan di Polda Sumatera Utara, sebagai upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu, narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram, narkotika jenis sabu-sabu (metamphetamine) total seberat 31,49 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor sebanyak empat unit, handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan nominal Rp 1.109.000.
“Ke 14 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 milyar,” jelasnya.
Ditegaskan, jajaran Polres Pasaman Barat terus berkomitmen dalam memberantas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika, ia juga meminta dukungan dari seluruh mayarakat dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.