19.105 Fasilitas Layanan bagi Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas Telah Dibangun Polri, Amanat Presiden

Masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama. Mereka mendapat pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti hal nya kelompok masyarakat yang lain.

Bacaan Lainnya

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu. Ia menyebutkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Polri salah satu bagian yang memperhatikan dan memberikan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020, PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas.

โ€œSeluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas,โ€ kata Kapolri dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam mendukung kebijakan pemerintah, Polri memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait